“NASIB” JAMSOS -DRIVER
GOJEK
oleh
Salamah
Nur Aini
8111414171
Klaten Jawa Tengah
Di tahun 2015 ini kita diperkenalkan dengan si hijau
Gojek, yaitu ojek yang berbasis
panggilan ojek secara online melalui smartphone. sebelumnya mulai populer awal tahun 2015,
padahal gojek sendiri sudah lahir sejak tahun 2011. Fenomena kemunculan gojek memang dapat di
bilang sangat pesat, sehingga terjadi ketidakwajaran sebuah PT yang dalam waktu
singkat dapat dengan cepat dapat mensejahterakan pekerja maupun pelanggan,
namun saat ini fenomena ketidakwajaran itu justru di anggap mematikan
sektor pendapatan ojek pangkalan. Mereka
tidak siap dengan konsekuensi akan adanya pesaing yang lebih kreatif dan inovatif.
Namun, dalam kiprahnya Gojek tidak
terlepas dari beberapa problematika baik dari internal maupun eksternal. Dari
sisi internal masih kurangnya keterbukaan di bagian perjanjian tentang jaminan
sosial bagi para pekerja/driver , setelah itu status hukum yang masih abu-abu
walaupun sudah berbentuk PT, pihak Gojek belum secara terbuka menyatakan
landasan hukum operasionalnya. Gubenur DKI Jakarta , Ahok juga bingung . Karena itu Nadiem Kariem yang merupakan
pendiri Gojek berharap juga ada payung hukum bagi Gojek sendiri demi
kelangsungan Gojek kedepan agar terlindungi oleh hukum apabila terjadi hal-hal
yang yang tidak diinginkan yang bersifat melawan hukum.
Dirilis dari penelitian CNN
Indonesia bahwa dilihat dalam, Keputusan
Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, tidak disebutkan adanya sepeda motor
sebagai moda transportasi massal di Indonesia. Sepeda motor hanya dapat
digunakan sebagai kendaraan pengangkut barang sesuai isi peraturan lain, yaitu
Pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Gojek diketahui telah
mengantongi SIUP dan mendaftarkan perusahaannya sehingga memiliki kewajiban
membayar pajak kepada pemerintah sejak awal tahun ini.
Melihat belum adanya regulasi mengenai keberadaan ojek sebagai sarana transportasi massal, Ketua Fraksi NasDem di DPRD Bestari Barus pun menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk bersikap tegas terhadap Gojek maupun ojek lain di ibu kota. Menurutnya, izin operasional Gojek maupun perusahaan penyedia jasa ojek lain harus segera diatur sebelum menimbulkan masalah yang lebih besar dimasa mendatang
Kemudian, dari sisi eksternal masih belum terselesainya masalah kontra sosial antara driver Gojek dengan tukang ojek pangkalan, terbukti dengan masih ditemukannya beberapa kasus tentang perselisihan tersebut, seperti penikaman antar driver karena berebut penumpang, penghadangan yang dilakukan oleh tukang ojek pangkalan dan masih banyak kasus lainnya. Gojek dinilai mematikan sektor ojek pangkalan , namun dari survey di lapangan yang dilakukan oleh beberapa orang yang secara langsung menggunakan layanan Jasa Gojek, sangat terbantu apalagi dengan paket jaug dekat tetap harganya 10 ribu asalkan tidak lebih dari 25 km.Di tambah lagi dengan inovasi gojek terbaru yaitu layanan antar makanan dan paket, kemudian yang terpenting mudahnya akses cara mendapatkan ojek yang bisa dilakukan melalui aplikasi di smartphone, yang pasti efisien dan efektif tersebut tercapai. Sedang, bila dibandingkan tukang ojek tradisional/ pangkalan dikeluhkan tentang tarifnya yang begitu mahal padahal menempuh jarak yang tidak terlalu jauh.
Melihat belum adanya regulasi mengenai keberadaan ojek sebagai sarana transportasi massal, Ketua Fraksi NasDem di DPRD Bestari Barus pun menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk bersikap tegas terhadap Gojek maupun ojek lain di ibu kota. Menurutnya, izin operasional Gojek maupun perusahaan penyedia jasa ojek lain harus segera diatur sebelum menimbulkan masalah yang lebih besar dimasa mendatang
Kemudian, dari sisi eksternal masih belum terselesainya masalah kontra sosial antara driver Gojek dengan tukang ojek pangkalan, terbukti dengan masih ditemukannya beberapa kasus tentang perselisihan tersebut, seperti penikaman antar driver karena berebut penumpang, penghadangan yang dilakukan oleh tukang ojek pangkalan dan masih banyak kasus lainnya. Gojek dinilai mematikan sektor ojek pangkalan , namun dari survey di lapangan yang dilakukan oleh beberapa orang yang secara langsung menggunakan layanan Jasa Gojek, sangat terbantu apalagi dengan paket jaug dekat tetap harganya 10 ribu asalkan tidak lebih dari 25 km.Di tambah lagi dengan inovasi gojek terbaru yaitu layanan antar makanan dan paket, kemudian yang terpenting mudahnya akses cara mendapatkan ojek yang bisa dilakukan melalui aplikasi di smartphone, yang pasti efisien dan efektif tersebut tercapai. Sedang, bila dibandingkan tukang ojek tradisional/ pangkalan dikeluhkan tentang tarifnya yang begitu mahal padahal menempuh jarak yang tidak terlalu jauh.
Kesenjangan tersebut sebenarnya dikarenakan sistem
pengaturan strategi dan manajemen dari masing-masing ojek, PT Gojek memang
sangat tepat dan cermat dalam menggunakan peluang yang ada dibarengi dengan
strategi yang baik, sehingga menjadi suatu sistem pengaturan gojek melalaui
media online, kemanan yang diberikan dari segi perlengkapan jaket, masker,
helm, penutup kepala. Sedang, ojek pangkalan lebih menggunakan ego nya dalam
berebut penumpang walupun tidak semua tukang ojek seperti itu.Kurangnya
komunikasi antara driver gojek dan ojek konvensional sebagai salah satu faktor
adanya perselisihan tersebut, ini sekaligus menjadi tugas dan PR pemerintah
bagaimana mengatur hubungan antara Gojek dan Ojek konvensional , agar Gojek
yang juga memberi andil dalam pengurai kemacetan dan pengangguran eksis
disamping juga tetap menjaga kesejahteraan ojek konveensional dalam mencapai
kehidupan yang layak.
Bila ditinjau dari hukum ketenagakerjaan yang
tertulis dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan , layaknya hubungan
pekerja dan pengusaha yang mempunyai tujuan saling menyejaterakan dan
melindungi kebutuhan dasar hidup layak. Lalu, bagaimana sistem seperti apa yang
diterapkan oleh CEO sekaligus pendiri Nadiem Kariem? apakah sesuai dengan UU
Ketenagakerjaan ?menjadi tanda tanya
besar tentang sistem peraturan yang harus dijalankan oleh pihak Gojek sebagai
pengusaha terhadap pekerjanya seperti perjanjian kerjanya , sistem upah, dan
jaminan sosial.
Dari perjanjian kerja ,Gojek memang berdiri dengan
membawa PT dengan pembuatan SIUP dan surat izin legal lainnya. Sebelum
mengetahui bagaimana perjanjian kerja antara PT Gojek dengan calon driver, dikutip
dari caracekterupdate.com ada beberapa persyaratan dan tahapan menjadi
driver Gojek, Untuk pesyaratan daftar Gojek sama dengan recruitmen pekerjaan
lain,pelamar membawa fotokopi SIM, STNK, dan Kartu Keluarga. Selanjutnya akan
ada wawancara dan pengecekan kesehatan terutama kesehatan mata, dan daftar
riwayat hidup pelamar yang benar-benar dipertimbangkan. Jika wawancara lolos,
pelamar bisa langsung bisa mengikuti trainning safety riding, penggunan
smartphone aplikasi Gojek,dan cara melayani pelanggan yang baik. Kemudian, pada akhir seleksi untuk yang lolos akan
langsung menandatangani kontrak kerja. Selanjutnya bisa mengambil jaket dan
masker gojek.
Dilihat
dari cara mendaftar hingga diterimanya driver Gojek, dan dengan penandantangan
kontrak maka perjanjian tersebut telah memenuhi syarat perjanjian kerja pasal
51 UUK dengan cara tertulis, sehingga dengan adanya kontrak tertulis maka
syarat formil ( Pasal 54 ) dan syarat materil ( Pasal 53 ) juga terpenuhi.kontrak
tersebut juga di anggap sah apabila sesuai denga pesyaratan syarat sah nya
perjanjian di Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yaitu; kesepakatan kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan
melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, pekerjaan yang
diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan
peraturan perundang undangan yang berlaku. Jika ditinjau dari ciri-ciri
perjanjian yang dilakukan antara pengusaha dengan driver Gojek.
Sistem upah dalam Gojek dengan cara bagi hasil, tidak
menerapkan sistem gaji pokok. Semua dibayar dengan bagi hasil perolehan
keuntungan dengan prosentase 80% untuk driver dan 20% untuk Gojek, itu sudah
sesuai perjanjian. Sekilas memang sangat menjanjikan karena begitu besarnya
bagian yang akan menjadi gajinya, naamun apakah sudah diperhitungkan tentang
biaya-biaya diluar tanggung jawab Gojek. Yaitu biaya pemeliharaan motor, dan
biaya tak terduga lainnya. Disini Gojek hanya sebagai penyedia layanan
perantara antara driver dengan pelanggan.Sehingga Gojek menerima komisi 20%
dari jasa penyedia peratara tersebut. Untuk saat ini memang gaji yang
didapatkan para pekerja cukup banyak mungkin selain strategi yang struktural
dan teratur juga dipengaruhi oleh jumlah driver yang masih dalam persebaran
yang wajar atau seimbang dengan permintaan jasa layanan oleh pelanggan. Tetapi,
untuk tantangan kedepaan apakah jumlah diver akan tetap ? seiring laju
pertumbuhan ekonomi penduduk dan persaingan ekonomi dunia yang semakin tinggi
sangat besar kemungkinan jumlah driver akan terus bertambah, sehingga
persaaingan aantar driver pun juga ikut semakin ketat. Lambat laun jika
permintaan jasa layanan yang tidak seimbang dengan jumlah driver maka akan
berpotensi berkurangnya pendapatan per driver, dengan melihat tantangan
tersebut maka pihak Gojek perlu melakukan persiapan inovasi dari sekarang baik
dari segi pelayanan, biaya, dan tentunya kepastian hukum.
Perjanjian kerja dan sistem upah yang diterapkan saat
ini memang sudah cukup menyejahterakan pekerja, namun bagimana dengan jangka
panjangnya?bagaimana jaminan sosial bagi pekerja / driver yang pada dasarnya
merupaakn program pemerintah dalam hubungannya dengan filosofi tujuan bangsa
indonesia dengan mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dari
mulai tanggal 1 Januari 2014 kepersertaan BPJS sudah mulai digalakkan dari
Penerima Bantuan Iuran (PBI), Jaminan Kesehatan, anggota TNI/Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya, dan
Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya,
hingga di
target pada tanggal 1 Januari 2009
seluruh warga Indonesia dapat menjadi peserta. Pekerja Gojek juga merupakan
pekerja yang sudah selayaknya hak-hak nya terlndungi yaitu dengan dengan
program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan, jadi
perusahaan seharusnya juga memperhatikan jaminan sosial pekerjanya di masa depan.
Pentingnya jaminan sosial bagi pekerja yaitu besarnya resiko yang harus
dijalani driver Gojek, terutama kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan
kesehatan.
Gojek saat ini memang marak sedang diperbincangkan
diberbagai kalangan baik menengah maupun kalangan atas sekalipun, begitu banyak
yang menyoroti sistem keja Gojek, seakan-akan aneh bila ojek mendapat gaji yang
jauh lebih tinggi dari seorang PNS, sehingga fenomena-fenomena para pengusaha
kecil rela meninggalkan usahanya demi bergabung di Perusahaan Gojek. Tidak
dipungkiri bila dilihat secara kasat mata Gojek memang pekerjaan yang tidak
terlalu berat namun bergaji banyak. Bahkan, banyak para sarjana yang ikut
melamar saat perekrutan gojek, tidak hanya itu ibu-ibu rrumah tangga pun juga
terlihat saat pendaftaran driver Gojek. Saat ini moda trasportasi ojek modern
tidak hanya Gojek, telah muncul beberapa nama perusahaan seperti blue jack,
grabbike. Namun, setiap kelebihan tidak terlepas dari kekurangan yaitu;
kurangnya payung hukum yang menjamin Gojek tersebut dan jaminan sosial. Perusahann
membuat perjanjian dengan kontrak, namun tidak ada masa percobaan hanya
trainning, dan jangka waktunya juga
tidak ditentukan/dibatasi. Dalam penerapan perjanjian kerja antara pekerja
dengan pengusaha Gojek juga masih dalam kedilemaan yaitu jenis perjanjian
seperti apakah yang ada dalam kesepakatan perusahaan Gojek. PKWT/PKWTT??