Senin, 16 November 2015

“NASIB” JAMSOS -DRIVER GOJEK
oleh
Salamah Nur Aini
8111414171

Klaten Jawa Tengah

Di tahun 2015 ini kita diperkenalkan dengan si hijau Gojek, yaitu ojek yang berbasis  panggilan ojek secara online melalui smartphone.  sebelumnya mulai populer awal tahun 2015, padahal gojek sendiri sudah lahir sejak tahun 2011.  Fenomena kemunculan gojek memang dapat di bilang sangat pesat, sehingga terjadi ketidakwajaran sebuah PT yang dalam waktu singkat dapat dengan cepat dapat mensejahterakan pekerja maupun pelanggan, namun saat ini fenomena ketidakwajaran itu justru di anggap mematikan sektor  pendapatan ojek pangkalan. Mereka tidak siap dengan konsekuensi akan adanya pesaing yang lebih  kreatif dan inovatif.
Namun, dalam kiprahnya Gojek tidak terlepas dari beberapa problematika baik dari internal maupun eksternal. Dari sisi internal masih kurangnya keterbukaan di bagian perjanjian tentang jaminan sosial bagi para pekerja/driver , setelah itu status hukum yang masih abu-abu walaupun sudah berbentuk PT, pihak Gojek belum secara terbuka menyatakan landasan hukum operasionalnya. Gubenur DKI Jakarta , Ahok juga bingung . Karena itu Nadiem Kariem yang merupakan pendiri Gojek berharap juga ada payung hukum bagi Gojek sendiri demi kelangsungan Gojek kedepan agar terlindungi oleh hukum apabila terjadi hal-hal yang yang tidak diinginkan yang bersifat melawan hukum.
Dirilis dari penelitian CNN Indonesia bahwa dilihat dalam,  Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, tidak disebutkan adanya sepeda motor sebagai moda transportasi massal di Indonesia. Sepeda motor hanya dapat digunakan sebagai kendaraan pengangkut barang sesuai isi peraturan lain, yaitu Pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.   Gojek diketahui telah mengantongi SIUP dan mendaftarkan perusahaannya sehingga memiliki kewajiban membayar pajak kepada pemerintah sejak awal tahun ini.
Melihat belum adanya regulasi mengenai keberadaan ojek sebagai sarana transportasi massal, Ketua Fraksi NasDem di DPRD Bestari Barus pun menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk bersikap tegas terhadap Gojek maupun ojek lain di ibu kota. Menurutnya, izin operasional Gojek maupun perusahaan penyedia jasa ojek lain harus segera diatur sebelum menimbulkan masalah yang lebih besar dimasa mendatang                           
               Kemudian, dari sisi eksternal masih belum terselesainya masalah kontra sosial antara driver Gojek dengan tukang ojek pangkalan, terbukti dengan masih ditemukannya beberapa kasus tentang perselisihan tersebut, seperti penikaman antar driver karena berebut penumpang, penghadangan yang dilakukan oleh tukang ojek pangkalan dan masih banyak kasus lainnya. Gojek dinilai mematikan sektor ojek pangkalan , namun dari survey di lapangan yang dilakukan oleh beberapa orang yang secara langsung menggunakan layanan Jasa Gojek, sangat terbantu apalagi dengan paket jaug dekat tetap harganya 10 ribu asalkan tidak lebih dari 25 km.Di tambah lagi dengan inovasi gojek terbaru yaitu layanan antar makanan dan paket, kemudian yang terpenting mudahnya akses cara mendapatkan ojek yang bisa dilakukan melalui aplikasi di smartphone, yang pasti efisien dan efektif tersebut tercapai. Sedang, bila dibandingkan tukang ojek tradisional/ pangkalan dikeluhkan tentang tarifnya yang begitu mahal padahal menempuh jarak yang tidak terlalu jauh.
Kesenjangan tersebut sebenarnya dikarenakan sistem pengaturan strategi dan manajemen dari masing-masing ojek, PT Gojek memang sangat tepat dan cermat dalam menggunakan peluang yang ada dibarengi dengan strategi yang baik, sehingga menjadi suatu sistem pengaturan gojek melalaui media online, kemanan yang diberikan dari segi perlengkapan jaket, masker, helm, penutup kepala. Sedang, ojek pangkalan lebih menggunakan ego nya dalam berebut penumpang walupun tidak semua tukang ojek seperti itu.Kurangnya komunikasi antara driver gojek dan ojek konvensional sebagai salah satu faktor adanya perselisihan tersebut, ini sekaligus menjadi tugas dan PR pemerintah bagaimana mengatur hubungan antara Gojek dan Ojek konvensional , agar Gojek yang juga memberi andil dalam pengurai kemacetan dan pengangguran eksis disamping juga tetap menjaga kesejahteraan ojek konveensional dalam mencapai kehidupan yang layak.
Bila ditinjau dari hukum ketenagakerjaan yang tertulis dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan , layaknya hubungan pekerja dan pengusaha yang mempunyai tujuan saling menyejaterakan dan melindungi kebutuhan dasar hidup layak. Lalu, bagaimana sistem seperti apa yang diterapkan oleh CEO sekaligus pendiri Nadiem Kariem? apakah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan ?menjadi  tanda tanya besar tentang sistem peraturan yang harus dijalankan oleh pihak Gojek sebagai pengusaha terhadap pekerjanya seperti perjanjian kerjanya , sistem upah, dan jaminan sosial.
Dari perjanjian kerja ,Gojek memang berdiri dengan membawa PT dengan pembuatan SIUP dan surat izin legal lainnya. Sebelum mengetahui bagaimana perjanjian kerja antara PT Gojek dengan calon driver, dikutip dari caracekterupdate.com ada beberapa persyaratan dan tahapan menjadi driver Gojek, Untuk pesyaratan daftar Gojek sama dengan recruitmen pekerjaan lain,pelamar membawa fotokopi SIM, STNK, dan Kartu Keluarga. Selanjutnya akan ada wawancara dan pengecekan kesehatan terutama kesehatan mata, dan daftar riwayat hidup pelamar yang benar-benar dipertimbangkan. Jika wawancara lolos, pelamar bisa langsung bisa mengikuti trainning safety riding, penggunan smartphone aplikasi Gojek,dan cara melayani pelanggan yang baik. Kemudian,  pada akhir seleksi untuk yang lolos akan langsung menandatangani kontrak kerja. Selanjutnya bisa mengambil jaket dan masker gojek.
Dilihat dari cara mendaftar hingga diterimanya driver Gojek, dan dengan penandantangan kontrak maka perjanjian tersebut telah memenuhi syarat perjanjian kerja pasal 51 UUK dengan cara tertulis, sehingga dengan adanya kontrak tertulis maka syarat formil ( Pasal 54 ) dan syarat materil ( Pasal 53 ) juga terpenuhi.kontrak tersebut juga di anggap sah apabila sesuai denga pesyaratan syarat sah nya perjanjian di Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu; kesepakatan kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Jika ditinjau dari ciri-ciri perjanjian yang dilakukan antara pengusaha dengan driver Gojek.
Sistem upah dalam Gojek dengan cara bagi hasil, tidak menerapkan sistem gaji pokok. Semua dibayar dengan bagi hasil perolehan keuntungan dengan prosentase 80% untuk driver dan 20% untuk Gojek, itu sudah sesuai perjanjian. Sekilas memang sangat menjanjikan karena begitu besarnya bagian yang akan menjadi gajinya, naamun apakah sudah diperhitungkan tentang biaya-biaya diluar tanggung jawab Gojek. Yaitu biaya pemeliharaan motor, dan biaya tak terduga lainnya. Disini Gojek hanya sebagai penyedia layanan perantara antara driver dengan pelanggan.Sehingga Gojek menerima komisi 20% dari jasa penyedia peratara tersebut. Untuk saat ini memang gaji yang didapatkan para pekerja cukup banyak mungkin selain strategi yang struktural dan teratur juga dipengaruhi oleh jumlah driver yang masih dalam persebaran yang wajar atau seimbang dengan permintaan jasa layanan oleh pelanggan. Tetapi, untuk tantangan kedepaan apakah jumlah diver akan tetap ? seiring laju pertumbuhan ekonomi penduduk dan persaingan ekonomi dunia yang semakin tinggi sangat besar kemungkinan jumlah driver akan terus bertambah, sehingga persaaingan aantar driver pun juga ikut semakin ketat. Lambat laun jika permintaan jasa layanan yang tidak seimbang dengan jumlah driver maka akan berpotensi berkurangnya pendapatan per driver, dengan melihat tantangan tersebut maka pihak Gojek perlu melakukan persiapan inovasi dari sekarang baik dari segi pelayanan, biaya, dan tentunya kepastian hukum.
Perjanjian kerja dan sistem upah yang diterapkan saat ini memang sudah cukup menyejahterakan pekerja, namun bagimana dengan jangka panjangnya?bagaimana jaminan sosial bagi pekerja / driver yang pada dasarnya merupaakn program pemerintah dalam hubungannya dengan filosofi tujuan bangsa indonesia dengan mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dari mulai tanggal 1 Januari 2014 kepersertaan BPJS sudah mulai digalakkan dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), Jaminan Kesehatan, anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya, dan Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya,  hingga di target  pada tanggal 1 Januari 2009 seluruh warga Indonesia dapat menjadi peserta. Pekerja Gojek juga merupakan pekerja yang sudah selayaknya hak-hak nya terlndungi yaitu dengan dengan program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan, jadi perusahaan seharusnya juga memperhatikan jaminan sosial pekerjanya di masa depan. Pentingnya jaminan sosial bagi pekerja yaitu besarnya resiko yang harus dijalani driver Gojek, terutama kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan.
Gojek saat ini memang marak sedang diperbincangkan diberbagai kalangan baik menengah maupun kalangan atas sekalipun, begitu banyak yang menyoroti sistem keja Gojek, seakan-akan aneh bila ojek mendapat gaji yang jauh lebih tinggi dari seorang PNS, sehingga fenomena-fenomena para pengusaha kecil rela meninggalkan usahanya demi bergabung di Perusahaan Gojek. Tidak dipungkiri bila dilihat secara kasat mata Gojek memang pekerjaan yang tidak terlalu berat namun bergaji banyak. Bahkan, banyak para sarjana yang ikut melamar saat perekrutan gojek, tidak hanya itu ibu-ibu rrumah tangga pun juga terlihat saat pendaftaran driver Gojek. Saat ini moda trasportasi ojek modern tidak hanya Gojek, telah muncul beberapa nama perusahaan seperti blue jack, grabbike. Namun, setiap kelebihan tidak terlepas dari kekurangan yaitu; kurangnya payung hukum yang menjamin Gojek tersebut dan jaminan sosial. Perusahann membuat perjanjian dengan kontrak, namun tidak ada masa percobaan hanya trainning, dan jangka  waktunya juga tidak ditentukan/dibatasi. Dalam penerapan perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha Gojek juga masih dalam kedilemaan yaitu jenis perjanjian seperti apakah yang ada dalam kesepakatan perusahaan Gojek. PKWT/PKWTT?? 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar