DARI
DEMOKRASI HINGGA MONEY POLITIC
oleh
Salamah
Nur Aini
8111414171
Bentakkan,
Klaten Selatan, Klaten, Jawa Tengah
ABSTRAK
Negara
demokrasi adalah kedaulatan rakyat yang kedudukannya diwakili yang dipilih
melalalui pemilihan umum, dengan kekuasaan seseorang dapat dengan leluasa
menjalankan politik nya. Berbeda dengan para rakyat kecil yang berharap pada
uang agar bisa melanjutkan kelangsungan hidupnya, berbeda pula para pengusaha
yang sangat senang bila dapat bekerja dengan partai politik. Kadang ketiga
elemen tersebut ; parpol. Pengusaha, dan rakyat saling bekerjasama , karena
dirasa akan menimbulkan simbiosis mutualisme.
Disini,
yang menjadi korban adalah rakyat kecil, mereka hanya tergiur sesaat. Money
Politik hanya akan menciderai hak-hak rakyat. KKN pun juga akan muncul
dimana-mana. Politik memang sebenarnya bisa sebagai wadah aspirasi mayarakat,
namun Politik juga merupakan wadah para oknum haus kekuasaan. Menurut sejarah
sejak adanya kekuasaan dan kebutuhan masyarakat akan uang tinggi disitulah akan
muncul indikator Money politik,seperti
saat ini yang membuat perkembangannya semakin modern, dan menjadi hal biasa
dalam lingkaran masyarakat, dan pada akhirnya akan menjai sebuah budaya,
Kata
Kunci : Money Politik,Politik,
Masyarakat.
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Selepas
Indonesia menjadi negara yang merdeka yang diakui oleh De Jure dan De Facto .Indonesia menjadi negara yang
berdaulat banyak sistem pemerintahan yang telah di rencanakan dan
diselenggarakan demi tercapainya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, salah
satunya yaitu menyelenggarakan Negara demokrasi yang dituangkan dalam sistem
pemerintahan yang demokratis pemegang kekuasaan haruslah bertanggungjawab
kepada rakyat dan kekuasaan diperoleh melalui sistem pemilihan umum yang bebas.
Sejarah pemilu sendiri dimulai pada tahun 1955 dan diadakan pemilu sebanyak dua
kali yaitu pertama pada tanggal 29 Sepetember 1955 memilih DPR ,dan tanggal 15
Desember memilih anggota konstituante. Saat itu partai politik juga mulai
bermunculan dengan berbagai kepentingannya masing-masing. Sebenarnya partai
politik berfungsi sebagai suatu kelompok-kelompok yang memperjruangkan
cita-cita bangsa,mengembangkan demokrasi dan mweujudkan kesejahteraan.
Namun,
seiring perkembangan masa pemerintahan, dinamika politik itu mulai terlihat, seolah-olah suatu partau mulai melakukan
istilah peribahasa “sambil menyerang minum air”, maksudnya selain menjalankan
fungsi khusunya sebagai partai politik yang selalu menyatakan konsep sadar hak
dan kewajiban, perekat persatuan, penyerap & penyalur aspirasi , parpol juga
menjadikan kepentingan – kepentingan internal sebagai fokus utama agar dapat
berkuasa di struktur pemerintahan, itu semua tidak salah. Akan menjadi salah
jika dalam mencapai puncak kepentingan itu, menggunakan cara-cara yang kurang
sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya
bangsa, Pancasila dan kode etik dalam partai maupun Pemilu.
Cara-cara
yang marak digunakan oleh para penggiat dan anggota partai demi menggapai
puncak kekuasaan adalah dengan Money
Politic. Lebih memprihatinkan apabila Money
Politic tersebut nantinya akan
mempengaruhi bahkan menciptakan budaya baru di negara demokrasi. Seperti istilah
“ada duit, pasti nyoblos” , slogan
tersebut mengisyaratkan bahwa saat ini akan nyoblos/ memilih apabila ada
uangnya. Sungguh tragis jika Money
Politic ini akan menjadi kebudayaan
di negara demokrasi. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas bagaimana
sistematika atau proses adanya Money
Politic dikalangan Masyarakat, dan modus-modus seperti apalagi yang
dilakukan oleh para calon-calon dalam meraup suara saat pemilu. Berbagai upaya
pemerintah telah banyak dilakukan, dan hasilnya justru cara dan strategi Money Politic itu sendiri
justru semakin modern dan lebih kompleks.
A. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah sejarah dan penyebab adanya
praktek Money Politic Di Indonesia ?
2.
Bagaimanakah perkembangan praktek Money Politic di Lapangan ?
BAB 2 PEMBAHASAN
Berawal
dari negara demokrasi muncul beberapa spekulasi tentang kebebasan rakyat atau
lebih dikenal dengan kedaulatan rakyat . Rakyat merupakan pemegang kedaulatan
tertinggi negara, namun sekaligus diperlukan pula wakil yang berfungsi
menjalankan segala fungsi yang ada pemerintahan, karena tidak mungkin bahwa
seluruh rakyat mengatur pemerintahan secara bersamaan. Dalam proses
pemilihannya saat ini digunakan sistem Pemilu. Rakyat yang memilih sedang para
calon berusaha menunjukkan visi misi dan janji-janji nya yang dipayungi
organisasi politik yang disebut partai.
Setiap
organisasi politik maupun organisasi masayarakat biasanya mempunyai ciri khas
aliran tertentu yang memngkinkan rakyat menentukan pilihannya. Dari aspirasi
masyrakat inilah mereka dapat memainkan peran penting sebagai sarana komunikasi
politik dengan pemerintah agar aspirasi rakyat tersebut dapat dijadikan
kebijaksanaan umum (public policy).
Organisasi sosial politik adalah kelompok terorganisasiyang anggota-anggotanya
mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.[1]
Melalui
orientasi tersebut akan ada potensi timbulnya ambisi kekuasaan yang tinggi,
bahkan akan menjurus pada perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dan kode etik.
Hingga saat ini praktek-prektek yang marak terjadi di masayarakat adalah
Politik Uang (Money Politic). Untuk
lebih mengetahui bagaimana sejarah, sistem, dan contoh kasus secara nyata
dilapangan tentang Money Politik
Money
Politic atau Politik Uang atau Politik Perut adalah suatu
bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak
menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya untuk
memilih maupun pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan
uang atau barang.[2]
Menurut pakar hukum
Tata Negara Universitas Indonesia, Yuzril Ihza Mahendra, definisi Money Politic sangat jelas, yakni mempengaruhi massa pemilu
dengan imbalan materi. Yusril mengatakan, sebagaimana yang dikutip oleh Indra
Ismawan[3].
Materi merupakan benda berwujud, bila dilihat dalam lapangan secara fakta
materi dapat berupa uang, sembako, alat-alat yang sekiranya merupakan kebutuhan
oleh sasaran atau mastarakat.Kadang sering dijumpai strategi politik yang terdapat sembako
maupun alat-alat tersebut ada yang sengaja ditempeli atribut parati yang
bersangkutan. Dasar hukum dari adanya Politik uang adalah Pasal 73 ayat 3
Undang-Undang No.3 Tahun 1999 berbunyi : “Barang siapa pada waktu
diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian
atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya
dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga
tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian
atau janji berbuat sesuatu”.[4]
SEJARAH
MONEY POLITIC
Penggunaan uang sebagai
alat meraih tujuan kekuasaan politik sebenarnya bukan sesuatu yang baru.
Ideologi yang membenarkan tindakan tersebut sudah ada sejak era Nicolo
Machiaveli[5]
Pada dasarnya politik adalah
bekerjs dengan tehnik-tehnik yang kreatif, maka seseorang memiliki keleluasaan
untuk mempengaruhi dan mamaksakan kepentingan pribadi dan kelompoknya pada
pihak lain melalui berbagai sarana, termasuk uang Uang merupakan faktor urgen
yang berguna sebagai ukuran jiwa kharismatik seorang pemimpin. Sejak saat itu
uang merupakan diidentikan dengan kekuasaan seperti kata pepatah “Tidak hanya
terkenal, tapi dompet juga harus Tebal” .Karena kekuasaan diidentikan dengan
uang/ masyarakat melihat sorang wakil rakyat haruslah berduit.
Kemudian, pada saat
itulah uang diidentikan dengan kekuasaan, yang didalamnya terdapat
politik-politik yang dibangun untuk kepentingan kelompok dan golongan.Politik
uang seperti itu, terkait pula dengan kondisi kekinian zaman dimana uang
menjadi simbol dari berbagai alat transaksi. Uang sebagai alat tukar pada
akhirnya dipertukarkan dengan apa saja, material maupun immaterial termasuk
untuk memperoleh kekuasaan dalam struuktur politik( Koirudin, 2005:98)[6]. Semua
itu berawal dari massa transisi negara Indoensia yang telah merdeka maka
kedaulatan pun ikut di tangan rakyat atau menjadi negara demokrasi, yang mana
praktek politik uang yang mula-mula hanya berlanjt dalam ruang yang sempit ,
seiring dengan perkembangan kebutuhan manusia akan uang semakin tinggi maka
politik uang tersebut juga hanya dibiarkan tumbuh subur dan menjamur di
kalangan masyarakat saat datangnya ajang pemilu. Mereka tidak merasa bahwa
politik uang merupakan hal yang dilarang, selama tidak ada unsur kekerasan
paksaan ,atau intimidasi dari puhak-pihak tertentu
Praktek Money Politics di Indonesia mulai merebak sejak pemerintahan
Orde Baru meskipun bukan berarti sebelumnya tidak ada. Dari mulai tingkatan
partai hingga di pelosok desa-desa kecil (seperti pemilihan Lurah). Bahkan dari
kalangan petani, rakyat kecil, hingga penjabat, polisi, akademisi, konglomerat,
dan tokoh agama sekalipun juga ikut andil dalam berkembangnya Money Politic di negara ini.sehingga
tidak heran jika sangat sulit dalam mengangani dan menindak praktek politik
seperti ini, karena sangat rapat pergerakan yang tersebaar diseluruh kalangan
lapisan masyarakat, apalagi jika birokrat sudah ikut dalam prktek ini, maka
seakan-akan jalan Money Politic lurus
tiada penghalang.
PERKEMBANGAN
MONEY POLITIK DI LAPANGAN
Dilihat dari tujuan dan
deliknya Money Politik dapat dikategorikan sebagai tindakan Korupsi. Korupsi
sendiri merupakan sebuah tindakan yang sangat merugikan Negara, baik dari segi
materil daan moral bangsa. Undang-Undang republik Indonesia N0.20 Tahun 2011
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Republik Indonesia
No.30 Tahun 2002 Tentaang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menyebutkan Indonesia termasuk 5 besar Negara
terkorup di dunia[7].
Tentunya dengan adanya
penjaminan Undang-Undang tersebut suatu pemebrian uang dengan maksud agar
meimilih salah satu calon baik dalam bentuk apapun itu sudah jelas tidak
diperbolehkan . Namun, mereka para pemeran Money
Politik tetap gencar melakukannya
tidak lain hanya demi kekuasaan. Praktek seperti ini gencar dilakukan saat
pemilihan kepala daerah (pilkada), pilgub, dan pilpres, seorang kandidat akan
melakukan pemmberian uang pada dua elemen, yaitu penyerahan uang kepada partai
politik agar dapat di rekomendasikan sebagai calon dan mengusungnya dalam
pemilu agar peluang secara adminsitratif dan strategi menang lebih besar,
kemudian elemen yang kedua yaitu uang dibagi-bagikan kepada rakyat agar menang
jumlah suara dalam daerah pemilihannya.
Cara-cara sepertu memang
dipercayai menjadi cara terampuh dalam meraup suara yang cukup banyak. Hubungan
antara pelaku Money Politic (Calon
yang akan dipilih) dan sasaran Money Politic
(masyarakat). Para pelaku melakuaknnya karena dirasa masyarakat
membutuhkan dan sudah menjadi kebutuhan saat datangnya pemilu agar memilih, dan
masyarakat pun ada yang memberikan respon baik atas pemberian pelaku, sehingga
kedua pihak saling mneguntungkan dan pada akhirnya akan menjadi kebudayaan yang
lama-kelamaan akan mengarah pada kebutuhan yang harus ada dalam pemilu.
Sebenarnya menurut
beberapa pendapat ahli dan peneliti dilapangan bahwa dalam pemilihan umum ada
beberapa praktik tindakan money politic misalnya ;
a.
Distribusi sumbangan, baik berupa barang
atau uang kepada para kader partai, penggembira, golongan atau kelompok
tertentu,
Didalam Undang-Undang
nomor 30 tahun 2003 mengenai masalah dana
kampanye telah
ditentukan massalah dana kampanye .
b.
Pemberian sumbangan dari konglomerat
atau pengusaha bagi kepentingan partai politik tertentu, dengan konsesi-konsesi
yang ilegal.
Kegiatan
ini disebut juga disebut “sumbangan paksa” dari pengusaha untuk memerikan
pemasukan bagi partai, dengan sedikit ancaman menyangkut kelanjutan kerja dan
usaha. Disinilah budaya Money Politic itu terbentuk lagi , karena dalam pandangan
parpol, Pengusaha dianggap sebagai sasaran empuk untuk untuk mendapatkan dana
segar untuk menunjang kemenagan .
c.
Penyalahgunaan wewenang dan fasilitas
negara untuk kepentingan dan atau mengundang simpati bagi partai politik
tertentu.[8]
Banyak kasus Money Politik
yang sebanarnya sangat jelas sekali terlihat namun hanya beberapa saja yang
berhasil di tindak dan dikenai sanksi salah satu contoh adalah kasus yang
ditemukan oleh Bawaslu yaitu politik uang di berbagai daerah yaitu salah satu
contoh di Bali, Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia di Denpasar, Jumat (11/4/2014),
mengatakan kasus money politic terjadi pada detik-detik terakhir menjelang
pencoblosan dan bahkan sampai terjadi di hari pencoblosan. Modus politik uang
tersebut, jelas dia, adalah para calon anggota legislatif (caleg) atau tim
sukses mendatangi rumah warga dan mengiming-imingi uang.Besarannya bervariasi
mulai dari Rp40 ribu hingga Rp150 ribu. Para caleg dan tim suksesnya membagikan
contoh kertas suara dan sekaligus kartu nama serta uangnya.[9]
Dari kasus di atas,
memang cukup menggiurkan uang yang diberikan
Sehingga, secara konkrit bila dilihat bila dihitung-hitung banyak sekali, apalagi
strategi yang cukup ampuh lagi yaitu serangan fajar yang dilakukan detik-detik
menjelang hari pencoblosan bisa dalam bentuk sembako maupun barang perbotan
rumah tangga. kerugian yang ditimbulkan dari adanya Money Politik , baik dalam masalah keuangan dan moral bangsa. Serta
dampak yang akan terjadi dalam jangka pendek maupun panjang. Dampak jangka
pendeknya adalah timbulnya pencideraan kepada hak-hak warga negara.jika dilihat
dampak Money Politics d
alam jangka pendek memang sangat begitu
ringan bahkan dirasa tidak terlalu
berat. Namun, yang paling membahayakan yaitu akibat yang ditimbulkan
dalam jangka panjang, timbulnya budaya suap-menyuap, akan melahirkan pemimpin
yang tidak berpegang pada visi misi nya, justru para pemimpin nya akan menjadi
pemimpin yang material yang ujungnya akan melakukan KKN. Hamdan Zoelva (2013)
menyebutkan bahwa political corruption sendiri melibatkan pembentuk
undang-undang (raja, diktator, legislatif) yang berperan sebagai pembentuk
peraturan dan standar-standar yang diberlakukan negara, para pejabat menerima
suap atau dana untuk kepentingan politik dan pribadi mereka dan memberikan
bantuan kepada pendukung mereka dengan mengorbankan kepentingan publik yang
lebih besar[10]
Potensi
KKN yang disebabkan karena Money Politic tidak
hanya terjadi saat pasca Pemilu namun juga Pra Pemilu, dimana kondisi ini
dipicu dengan besaarnya biaya kampanye yang mendorong para calon harus
mengeluarkan dana yang cukupp besar, bila dana tersebut saangaat memberatkan
calon, besaar kemungkinan melalui sistem yang telah terorganisasi terselubung
KKN demi mendapa kan dana untuk biaya pencalonan dan kampanye nya.
Dari
situlah isu transparansi dana kampanye menjadi sangat penting. Tuntutan
transparansi dana kampanye didasari atas tujuan menghindari: (1) manipulasi
dana publik untuk membiayai kampanye, (2) mencegah dominasi satu atau dua
partai politik atau calon yang memiliki dana yang besar dalam menyampaikan
informasi perihal visi, misi dan program kepada pemilih sehingga mendorong
terselenggaranya kompetisi yang fair dengan mengupayakan terwujudnya kesempatan
yang sama antar kandidat, (3) Menghindari tunduknya pemenang pemilu kepada
kepentingan donator, jangan sampai penyandang dana kampanye mendikte kebijakan
yang akan diambil oleh partai politik yang memenangkan pemilihan umum dan calon
terpilih dalam pengambilan keputusan di lembaga legislatif dan eksekutif.[11]
Adanya anggapan suatu
kegiatan pemilu mengandung unsur politik memang sedikit ada kekosongan
penafsiran atau kerancun norma, dimana penjelasan dan ruangl lingkup penafsiran
politik uang dirasa kurang efektif, misalnya Money Politic dalam Pasal 73 ayat 1 UU Pilkada yang menegaskan
“calon dan/atau tim kampanye ketika menjanjikan dan/atau memberikan uang atau
materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih” dalam pasal tersebut belum
disebutkan mempengruhi pemilih untuk memilih satu orang atau sebagi tim
kampanye? Lalu di sisi lain dalam Pasal 26 PKPU Tentang Kampanye Pilkada masih
membuka celah pemberian ‘materi lainnya’ berwujud bahan kampanye pada dasarnya
bukanlah bagian dari perbuatan yang dilarang sebagai perbuatan money politic.
Kontradiksinya tersimpul dalam pertanyaan; apakah pemberian atau pembagian
bahan kampanye kepada pemilih bukan Money
Politic
Masalah tentang Money politic memang begitu
kompleks, namun yang terpenting bagaimana cara kita mengurangi bahkan kalau
bisa mencegah sedini mungkin, sebagai mahasiswa dapat kita melakukan pengabdian
masyarakat dengan cara sosialisasi dan pembimbingan dengan pendekatan ke
desa-desa untuk memberitahukan bagaimana dampak Money Politik itu untuk masa depan warga negara Indonesia, dan
apakah rela jika 5 tahun kedepan hanya dibayar dengan amplop berisi 25.000
rupiah saja, sedang dalam masa 5 tahun warga hanya dirugikan karena adanya KKN.
Setelah itu pendekatan kepada anak-anak
melalui pendidikan dasar disekolah tentang dilarangnya dan bahayanya Money Politics. Sehingga, dari dini
mereka sudah di doktrin untuk peka terhadap praktek-praktek seperti itu.
selanjutnya dari segi kebijakan , kita sebagai mahasiswa harus kritis dalam
menyikapi regulasi tentang pemilu yang dinilai masih multitafsir daan masih
berpotensi menimbulkan celah bagi politikus maupun pengusaha untuk dapat
bergerak bebas melakukan praktek itu. Oleh karenanya, masih ada harapan untuk
menuju negara demokrasi yang demokratis tanpa KKN, menyelenggarakan pemilu yang
bersih dari taktis tak terpuji, dan mencapai kedaulatan yang hakiki.
BAB
3
SIMPULAN
DAN SARAN
SIMPULAN
Money
Politic memang
identik dengan Pemilu. Keberadaan praktek Money
Politic itu sendiri menurut seorang filsafat politik yang memperkenalkan
ilmu politik baru. Ia dikenal sebagai penganggas totaliarianisme modern dengan
salah satu doktrinya; tujuan menghalalkan
cara. Dikenal pula sebgai guru penipuan dan penghianatan politik dan
inkarnasi dari kekuatan licik dan brutal dalam dunia politik. Bahkan namanya
merupakan sinonim dengan kejahatan. Sehingga, adanya indikator politik uang itu
saat adanya kekuaasaan yang diperebutkan bersamaan dengan kebutuhan akan uang
yang semakin meningkatkan.
Dalam praktek di
lapangan Politik Uang telah banyak perluasan cara-cara yang semakin modern,
mengikuti perkembangan masyarakat. Banyak faktor yang menyebabkan merebaknya
Politik Uang di berbagai lapisan masyarakat dari akyat kecil hingga kalangan
pejabat dan aparatur. Adanya indikasi-indikasi di atas seolah –olah mengaskan
bahwa semua berakar dari demokrasi. Namun, menurut saya itu bukan masalah
sistem demokrasi nya ,tetapi kurang adanya penegasan yang di tuangkan dalam
aturan, cenderung peraturan dan undang-undang tentan PKPU masih multitafsir,
sehingga dijadikan celah para oknum-oknum partai yang haus akan kekuakasaan.
SARAN
Indonesia adalah negara
hukum, yang menjunjung tegaknya hukum dan keadilan , peduli terhadaap hak-hak
individu. Segala pokok permasalahan dalam pemilu menyadarkan kita betaapaa
pentingnya sebuah kejujuran yang dituangkan dalam Asas –Asas Pemilu
“LUBERJURDIL”, semua itu akan tercapai jika seluruh bangsa Indonesia sadar akan
persatuan dan kesatuan, semua elemen masyarakat berkewajiban untuk menjalankan
fungsinya masing-masing dengan berdaasar pada kepentingan bersama.
Kesinambungan antar penegak hukum juga penting melihat perkembangan masyarakat
yang semakin maju, regulasi-regulasi tentang Pemilu juga ikut disesuaikan agar
meminimalisir terjadinya penyalahgunaan konstitusi yang nantinya malah
dijadikan pembenar bagi pelaku-pelaku jual beli kekuaasaan.
Sejatinya, dampak yang
ditimbulkan Money Politik saangat
kompleks, untuk itulah dibutuhakn pencegahan dan perbaikan sistem dari sisi
pendidikan, sosial, agama, politik, hukum, dan ekonomi. Karena bidang-bidang
tersebut yang menjadi lapangan bagi oknum Money
Politic untuk leluasa
bermain-main strategi yang pada akhirnya
akan mengancurkan masa depan bangsa kita.
DAFTAR PUSTAKA
Budianto, 2000, Dasar-Dasar Ilmu tata Negara, Jakarta., Penerbit Erlangga.
Ismawan Indra , 1999, Pengaruh Uang Dalam Pemilu,Yogyakarta Penerbit Media
Presindo.
Rosyad. Sabilal. 2009. Praktek Money Politic Dalam Pemilu
Legislatif di
Kabupaten Pekalongan 2009 BAB 1._____
Sumartini L, 2004, Money Politics dalam Pemilu, Jakarta,
Badan Kehakiman
Hukum
Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Surbakti
Ramlan, 2008,Didik Supriyanto, dan Topo Santoso, Perekayasaan
Sistem Pemilu untuk Tata
Politik Demokratis,
Jakarta, Partnership for
Governanc
Reform Indonesia .
Undang-Undang Republik indonesia Nomor 20 Tahun 2011
tentang
Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002
Tentang Komisi Tindak Pidana korupsi, Trinity, 2007.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomo 3 Tahun 1999 tentang PEMILU,LN
1999/TLN 3810,
Republik Indonesia, 1999.
Zoelva Hamdan. 2013. Memberantas Electoral Corruption, dalam jurnal
dan Demokrasi.
MetroNews http://pemilu.metrotvnews.com/read/2014/04/11/229346/bawaslu-politik-uang-marak-di-bali ,diakses 10
november pukul 20.30 WIB.
[1] Budianto,
Dasar-Dasar Ilmu tata Negara, Jakarta, Penerbit Erlangga, 2000.hlm. 17.
[3] Indra Ismawan , Pengaruh Uang Dalam Pemilu, Yogyakarta,
Penerbit Media Presindo,
1999. hlm .4.
[4] Undang-Undang
Republik Indonesia Nomo 3 Tahun 1999 tentang PEMILU,LN
1999/TLN 3810, Republik Indonesia, 1999.
Kabupaten Pekalongan 2009 BAB 1.___hlm 5
[6] Ibid,
hlm 3
[7] Undang-Undang Republik indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan
Undang-Undang republik Indonesia
Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Tindak
Pidana korupsi, Trinity, 2007
[8]
L.Sumartini,S.H, Money Politics dalam
Pemilu, Jakarta Badan Kehakiman
Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia, 2004. hlm
148-149.
[9] MetroNews , http://pemilu.metrotvnews.com/read/2014/04/11/229346/bawaslu- politik-uang-marak-di-bali, diakses 10
november pukul 20.30 WIB
[10] Hamdan Zoelva. 2013. Memberantas
Electoral Corruption, dalam jurnal Pemilu dan Demokrasi
[11] Ramlan
Surbakti, Didik Supriyanto, dan Topo Santoso, Perekayasaan Sistem
Pemilu
untuk Tata Politik Demokratis, Partnership
for Governance Reform
Indonesia, Jakarta, 2008, hlm. 124.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar